News Flash
Data Belum Tersedia
- Buka : Senin - Jum'at

tugas pokok dan fungsi
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan"Mantapnya Kemandirian Ekonomi Sejahtera Untuk Semua" - Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis

Sesuai dengan Peraturan Bupati Ciamis Peraturan Bupati Ciamis Nomor 50 tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ciamis. Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ciamis mempunyai fungsi:
1. Perumusan Kebijakan Teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang koperasi dan umkm, perindustrian dan perdagangan;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang koperasi dan umkm, perindustrian dan perdagangan;
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ciamis harus lebih diutamakan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat secara optimal/prima dan masyarakat akan puas terhadap kinerja instansi pemerintah apabila tidak ada complain/rasa tidak puas terhadap pelayanan yang telah dilakukan dan masyarakat merasakan pentingnya keberadaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ciamis dalam pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan.
Dalam melaksanakan fungsi SKPD sebagaimana tersebut di atas maka diperlukan kerja keras, disiplin, enovasi kreatif, konsisten, pengetahuan luas, berjiwa seni, komitmen terhadap tugas serta konsisten melayani, sesuai dengan sumpah dan janji PNS/ASN.