News Flash
Data Belum Tersedia
- Buka : Senin - Jum'at

seksi industri kimia agro dan hasil hutan
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan"Mantapnya Kemandirian Ekonomi Sejahtera Untuk Semua" - Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis

Seksi Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan (IKAHH) dipimpin oleh Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Industri. Seksi Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan petunjuk teknis serta pelaksanaan fasilitasi dan bimbingan teknis pengembangan sarana usaha, produksi, kerjasama antar lembaga, termasuk pemantauan dan evaluasi di bidang industri kimia, agro, dan hasil hutan. Seksi Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan program pengembangan usaha industri di bidang industri kimia, agro, dan hasil hutan;
2. Penyusunan petunjuk teknis serta fasilitasi dan bimbingan teknis sarana, usaha, dan produksi termasuk pencegahan dan pemantauan pencemaran limbah industri kimia, agro, dan hasil hutan;
3. Bimbingan teknologi peningkatan mutu produksi, pengawasan mutu, diversifikasi produk, dan inovasi teknologi industri kimia, agro, dan hasil
hutan;
4. Pemantauan dan evaluasi perkembangan usaha industri di bidang industri kimia, agro, dan hasil
hutan serta peningkatan kerja sama dengan usaha industri lainnya;
5. Promosi produk industri kimia, agro, dan hasil Hutan;
6. Fasilitasi akses permodalan bagi industri kimia, agro, dan hasil hutan melalui bank dan lembaga keuangan bukan bank;
7. Pemberian fasilitasi usaha dalam rangka pengembangan IKM di bidang industri kimia, agro, dan hasil hutan;
8. Pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha industri di bidang industri kimia, agro, dan hasil hutan;
9. Fasilitasi penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi pada usaha industri di bidang industri kimia, agro, dan hasil hutan;
10. Pembinaan asosiasi industri kimia, agro, dan hasil hutan;
11. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;