Search for:

Seksi Pengembangan Usaha Pasar dipimpin oleh Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pasar. Seksi Pengembangan Usaha Pasar mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pengelolaan dan pengembangan usaha pasar tradisional. Seksi Pengembangan Usaha Pasar menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan dan inventarisasi data potensi pasar tradisional ;
  2. Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan usaha pasar tradisional;
  3. Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan penyelenggaraan pasar tradisional;
  4. Pengumpulan dan penyusunan kegiatan pembukuan dan penelitian terhadap penerimaan retribusi pasar dan pendapatan lainnya pada pasar milik Pemerintah Kabupaten Ciamis;
  5. Pemantauan dan evaluasi pengembangan usaha pasar ;
  6. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.