Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan dipimpin oleh Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perdagangan. Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, petunjuk teknis, dan fasilitasi kerjasama pengembangan usaha perdagangan. Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- Penyediaan bahan masukan sebagai bahan pertimbangan perumusan kebijakan bidang ekspor dan impor;
- Koordinasi dan sosialisasikebijakan bidang ekspor, impor, serta pengembangan ekspor dan impor skala daerah;
- Monitoring dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang ekspor dan impor;
- Penyediaan bahan masukan sebagai perumusan kebijakan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) dan penelusuran asal barang;
- Penyediaan bahan masukan untuk penerbitan Angka Pengenal Impor (API);
- Promosi/pameran perdagangan, pengembangan, dan sosialisasi usaha perdagangan;
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perdagangan dalam negeri;
- Pembinaan dan pengembangan perdagangan dalam negeri;
- Pembinaan pengawasan pelayanan pendaftaran perusahaan dan pergudangan dan rekomendasi skala tertentu, monitoring, dan evaluasi sarana penunjang perdagangan (pasar/toko modern, gudang, jasa pameran, konvensi, dan seminar dagang) skala kecil;
- Pengawasan, pelaporan pelaksanaan, dan penyelenggaraan serta penyajian informasi pelaksanaan wajib daftar perusahaan;
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan perdagangan;
- Pembinaan komoditas dalam rangka memperoleh akses pembiayaan resi gudang;
- Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.