Search for:

Seksi Distribusi Barang dan Perlindungan Konsumen dipimpin oleh Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perdagangan. Seksi Distribusi Barang dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, metrologi legal, pengawasan barang beredar, dan perlindungan konsumen. Seksi Distribusi Barang dan Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan monitoring, dan evaluasi kegiatan informasi pasar dan stabilitasi harga;
  2. Pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, dan fasilitasi sertifikasi mutu barang;
  3. Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen;
  4. Sosialisasi, informasi, dan publikasi tentang perlindungan konsumen;
  5. Pelayanan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen;
  6. Pembinaan dan pemberdayaan motivator dan mediator perlindungan konsumen;
  7. Memfasilitasi permohonan panduan Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembanga Perlindungan Konsumen Swadaya
    Masyarakat (LPKSM);
  8. Koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan perlindungan konsumen;
  9. Evaluasi implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen; Pelaksanaan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengawasan peredaran barang dan jasa serta penegakan hukumnya skala daerah;
  10. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan perdagangan;
  11. Sosialisasi kebijakan pengawasan barang beredar dan jasa;
  12. Monitoring, sosialisasi, dan koordinasi pelaksanaan pengawasan barang/jasa beredar, dumping, subsidi, dan safeguard;
  13. Pembinaan dan pemberdayaan Penyidik Pengawasan Barang/Jasa (PPBJ), Penyidik Pegawai Negeri Sipil- Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Wajib Daftar Perusahaan (PPNSWDP);
  14. Pelaksanaan dan pelaporan sistem informasi perdagangan dan penyusunan potensi usaha perdagangan;
  15. Fasilitasi dan penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan metrologi legal;
  16. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
  17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.