Seksi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dipimpin oleh Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Koperasi dan UMKM. Seksi Usha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan fasilitasi pemberdayaan koperasi dan UMKM. Seksi Usaha Mikro Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan, pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, serta promosi dan kemitraan UMKM;
- Penumbuhan dan penciptaan iklim usaha bagi usaha mikro;
- Pengembangan hasil produksi UMKM melalui pameran;
- Fasilitas akses penjamin dalam pembiayaan bagi UMKM meliputi kredit perbankan penjamin lembaga bukan bank, modal ventura, pinjaman dan dana penyisihan sebagian laba BUMN, hibah dan jenis pembiayaan lain;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.