Search for:

Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pengelolaan dan penyelenggaraan administrasi keuangan. Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas;
  2. Pelaksanaan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
  3. Pelaksanaan perbendaharaan keuangan;
  4. Pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;
  5. Pelaksanaan penatausahaan belanja lansung dan belanja tidak langsung Dinas dan UPT;
  6. Pelaksanaan Verifikasi keuangan;
  7. Pelaksanaan akuntansi dan penyiapan bahan pertanggung jawaban keuangan;
  8. Pelaksanaan dan koordinasi penyususunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan;
  9. Penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
  10. Pengelolaan aset/barang milik daerah di lingkungan Dinas;
  11. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  12. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya;