Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pengelolaan dan penyelenggaraan administrasi keuangan. Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas;
- Pelaksanaan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
- Pelaksanaan perbendaharaan keuangan;
- Pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan penatausahaan belanja lansung dan belanja tidak langsung Dinas dan UPT;
- Pelaksanaan Verifikasi keuangan;
- Pelaksanaan akuntansi dan penyiapan bahan pertanggung jawaban keuangan;
- Pelaksanaan dan koordinasi penyususunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
- Pengelolaan aset/barang milik daerah di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya;