Subbagian perencanaan dipimpin oleh Kepala Subbagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan program, evaluasi, serta pelaporan pembangunan Bidang Koperasi dan UKM, dan Perdagangan. Subbagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan perencanaan dan program kerja Dinas;
- Penyiapan, penyusunan, dan analisis bahan rencana perumusan kebuijakan, program, dan kegiatan;
- Penyiapan, pengumpulan, penyusunan, dan analisis bahan rencana anggaran;
- Pengumpulan, pengolahan, analisis data hasul pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporn kinerja, program, kegiatan, dan anggaran;
- Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan meliputi pelaksanaan publikasi, dokumentasi, urusan pemberitaan, hubungan media, dan hubungan antar lembaga;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.