Bidang Pengelolaan Pasar dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan petunjuk teknis, peningkatan, pengembangan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sarana prasarana, serta pengelolaan dan pengembangan usaha pasar tradisional. Bidang Pengelolaan Pasar menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan Program Pengelolaan Pasar ;
- Penyusunan petunjuk teknis peningkatan, pengembangan, penataan dan pemeliharaan pasar tradisional;
- Penyusunan petunjuk teknis pengembangan usaha pasar tradisional;
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan, penataan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan usaha pasar
tradisional; - Pembinaan pengelolaan pasar tradisional ;
- pemantauan dan evaluasi pengembangan pengelolaan pasar tradisional;
- penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.