Search for:

Bidang Industri dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan petunjuk teknis serta pelaksanaan fasilitasi dan bimbingan teknis pengembangan sarana usaha, produksi, kerjasama antar lembaga termasuk pemantauan dan evaluasi. Bidang Industri menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program pengembangan usaha industri;
  2. Penyusunan petunjuk teknis serta fasilitasi dan bimbingan teknis pengembangan sarana, usaha dan produksi termasuk pencegahan dan pemantauan pencemaran limbah industri;
  3. Bimbingan teknologi peningkatan mutu produksi, pengawasan mutu, diversifikasi produk, dan inovasi teknologi industri;
  4. Pemantauan dan evaluasi perkembangan usaha industri serta peningkatan kerjasama dengan usaha industri lainnya;
  5. Promosi produksi industri;
  6. Fasilitasi akses permodalan bagi industri melalui bank dan lembaga keuangan bukan bank;
  7. Pemberianfasilitas usaha dalam rangka pengembangan industri keci l dan menengah ( IKM);
  8. Pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha industri;
  9. Fasilitasi penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi pada usaha industri;
  10. Pembinaanasosiasi industri;
  11. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.