Bidang Perdagangan dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis pengembangan usaha perdaganagan serta pemantauan dan evaluasi. Bidang Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program usaha perdagangan;
- penyusunan petunjuk teknis pengembangan usaha perdagangan dalam negeri dan luar negeri (ekspor dan impor), pengadaan, dan penyaluran barang dan jasa;
- penyusunan petunjuk teknis perdagangan melalui sistem elektronik;
- pelaksanaan fasilitasi masalah-masalah perlindungan konsumen;
- pelaksanaan pemantauan harga, persediaan barang serta arus distribusi bahan pokok dan barang penting/strategis lainnya;
- promosi /pameran dagang;
- pelayanan pendaftaran perusahaan dan pergudangan;
- penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.