Search for:

Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah(UMKM) dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Koperasi dan UMKM mempunyai tugas melaksanakan penyusunan petunjuk teknis dan penyiapan perencanaan program, bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan kepada koperasi, pengusaha kecil dan menengah. Bidang Koperasi dan UMKM menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan program, data dan informasi bidang pengembangan koperasi dan UMKM, fasilitasi usaha koperasi dan UMKM;
  2. koordinasi dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana strategis dan program kerja pembangunan di bidang koperasi dan UMKM;
  3. penyusunan petunjuk teknis perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan bidang koperasi dan UMKM;
  4. pengendalian dan evaluasi kegiatan koperasi dan UMKM;
  5. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.