Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, meliputi: administrasi umum, kepegawaian, keuangan, program, pengelolaan tata laksana organisasi, dan pemberian layanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi dinas. Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Penyelengaaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan program kerja Dinas;
- Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
- Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi pengelolaan data dan informasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja Dinas;
- Peneyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan;
- Penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja;
- Penyelenggaran penegendalian administrasi belanja;
- Penyelenggaraan pengelolaan aset/baraang milik daerah;
- Penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Penyelenggaraan penyusunan bahan rancanagan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kersipan;
- Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.