Search for:

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, meliputi: administrasi umum, kepegawaian, keuangan, program, pengelolaan tata laksana organisasi, dan pemberian layanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi dinas. Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelengaaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan program kerja Dinas;
  2. Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
  3. Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi pengelolaan data dan informasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja Dinas;
  4. Peneyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan;
  5. Penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja;
  6. Penyelenggaran penegendalian administrasi belanja;
  7. Penyelenggaraan pengelolaan aset/baraang milik daerah;
  8. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  9. Penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  10. Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  11. Penyelenggaraan penyusunan bahan rancanagan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
  12. Penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kersipan;
  13. Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  14. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.